
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas yang fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa sebagai petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan merupakan program yang ada pada sistem Pemasyarakatan antara lain pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, dan perawatan. Pelaksanaan pengawasan terhadap klien dilakukan juga dengan melibatkan pihak lain yaitu kemitraan dan partisipasi masyarakat. Pada dasarnya pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan kerjasama antara pihak bapas dengan pihak lain yang terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Beberapa kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan meliputi pengawasan proses upaya diversi Anak, pelaksanaan penetapan hasil diversi Anak dan putusan hakim terhadap Anak/dewasa, pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan Anak/dewasa, pengawasan program pembinaan Anak di LPKA dan dewasa di lapas/rutan, pengawasan program pembimbingan klien Anak/dewasa, pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien Anak/dewasa, serta pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/Asimilasi/CMK klien Anak/dewasa. Mekanisme pengawasan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, evaluasi hingga laporan hasil pengawasan. Pengawasan dapat dilaksanakan dengan melakukan kunjungan, wawancara, dan koordinasi dengan pihak terkait. Pengawasan dapat menjadi bahan penilaian untuk pelaksanaan tahap lanjutan pembinaan/pembimbingan. Pelaksanaan pengawasan juga melibatkan peran masyarakat dan pihak terkait untuk membantu penggalian data maupun dukungan lain yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan klien pada saat melaksanakan program yang telah ditetapkan.