Iklan

terkini

Iklan

Mengenal Keadilan Restoratif Dalam KUHP Terbaru

23/12/22, 23:05 WIB Last Updated 2023-01-09T16:10:00Z


Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan – ASN Kemenkumham)


Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi angin segar dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia. Beberapa hal yang menciptakan pembaruan KUHP di Indonesia yaitu dikarenakan oleh 3 faktor yang urgensi antara lain :


1. KUHP lama merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah direvisi secara parsial.


2. KUHP lama adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman, dan kebutuhan hukum modern.


3. KUHP lama memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.


Di dalam KUHP terbaru ini dikenal dengan konsep keadilan restoratif yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.


Keadilan restoratif itu memiliki makna yang luas, di mana terdapat kata restoratif yang bermakna sebagai keadilan yang merestorasi. Restorasi di sini bermakna untuk pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku yang bisa dilalui dengan tahap mediasi. Di mana pihak korban dan pelaku saling menyampaikan apa yang diharapkan dalam proses mediasi untuk mencapai suatu kesepakatan-kesepakatan yang mencapai perdamaian. Penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif bahwa tindak pidana perilaku kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif sebagai pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia agar tidak berorientasi kepada hukuman penjara saja melainkan memuat konsep keadilan restoratif. Penerapan konsep keadilan restoratif sendiri sudah dilaksanakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keadilan restoratif yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu bentuk dari keadilan restoratif yaitu diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tentunya hal ini menjadi harapan besar dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Indonesia yang di mana konsep keadilan restoratif tersebut tidak hanya berlaku pada perkara anak saja melainkan juga dapat diterapkan dalam perkara dewasa.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengenal Keadilan Restoratif Dalam KUHP Terbaru

Terkini

Iklan