Iklan

terkini

Iklan

Mengenal Reintegrasi Sosial

19/12/22, 21:54 WIB Last Updated 2023-01-07T15:05:34Z


Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Terbentuknya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini menguatkan posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia pada dinamika kebutuhan masyarakat atas dasar Keadilan Restoratif. Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Undang-undang terbaru yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan pada 03 Agustus 2022 perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Suatu sistem yang ada di dalam Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pemasyarakatan memiliki beberapa fungsi yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Di dalam Pemasyarakatan terdapat filosofis yang sangat mendasar sekali yaitu reintegrasi sosial yang menekankan pada aspek pengembalian narapidana ke masyarakat. Secara filosofis, Pemasyarakatan adalah pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan pembalasan, penjeraan, dan resosialisasi. Dengan kata lain, pemidanaan tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, juga tidak mengansumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang bersosialisasi. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakat. Pendekatan reintegrasi sosial menghendaki bahwa mantan pelanggar hukum mendapatkan pelayanan yang lebih dan pembimbingan jangka panjang, dan dapat membantu menghilangkan stigma yang telah diterimanya dalam rangka pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupan.*



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengenal Reintegrasi Sosial

Terkini

Iklan