Iklan

terkini

Iklan

Siapa Itu Pembimbing Kemasyarakatan?

12/12/22, 21:42 WIB Last Updated 2023-01-07T14:49:42Z


Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Terbentuknya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini menguatkan posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia pada dinamika kebutuhan masyarakat atas dasar Keadilan Restoratif. Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Undang-undang terbaru yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang disahkan pada 03 Agustus 2022 perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.


Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Suatu sistem yang ada di dalam Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pemasyarakatan memiliki beberapa fungsi yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Salah satu fungsi Pemasyarakatan yaitu Pembimbingan Kemasyarakatan dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan oleh petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Salah satu petugas pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.


Pembimbing Kemasyarakatan atau yang sering disebut dengan PK juga dipertegas di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yaitu meliputi :


1. Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan.


2. Membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA.


3. Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya.


4. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.


5. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.


Di dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan memainkan peran yang sangat penting dalam tahap reintegrasi sosial yang berarti mengembalikan Klien ke keadaan semula. Pada tahap ini diharapkan narapidana dapat diintegrasikan ke dalam masyarakat agar pulih hubungan dengan masyarakat maupun korban dari kejahatan mereka. *

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Siapa Itu Pembimbing Kemasyarakatan?

Terkini

Iklan