
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam penyelenggaran tersebut didukung oleh pegawai yang berkompeten pada bidangnya yaitu petugas pemasyarakatan. Petugas Pemayarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Peran petugas pemasyarakatan sangat strategis khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa dijelaskan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dalam setiap pelaksanaan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan harus melalui tahap Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Sidang TPP.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan. Adapun beberapa kegiatan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan meliputi :
1. Sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas / pendampingan / pembimbingan / pengawasan klien
2. Sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas / pembinaan narapidana/Anak
3. Sidang TPP di Kantor Wilayah Kemenkumham
4. Sidang TPP di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan