
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan ini setidak-tidaknya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Litmas ini dapat dilakukan hanya oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Penelitian Kemasyarakatan terdapat beberapa jenisnya berdasarkan kegunaannya yaitu sebagai berikut :
Litmas Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun
Litmas untuk Diversi
Litmas untuk Sidang Pengadilan Anak
Litmas untuk Saksi/Korban
Litmas untuk Tersangka Dewasa
Litmas untuk Perawatan Anak di LPAS
Litmas untuk Perawatan Tahanan di Rutan
Litmas untuk Menentukan Program Pembinaan Awal / Asimilasi / PB / CB / CMB / CMK Anak
Litmas untuk Menentukan Program Pembinaan Awal / Asimilasi / PB / CB / CMB / CMK Narapidana
Litmas untuk Pemindahan Narapidana/Anak
Litmas untuk Usulan Perubahan Pidana dari Hukuman Mati menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Litmas untuk Usulan Perubahan Pidana dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Penjara Sementara
Litmas untuk Program Pembimbingan Klien Anak di Bapas
Litmas untuk Program Pembimbingan di Bapas
Litmas untuk Permintaan Instansi Lain bagi Anak/Narapidana
Penelitian Kemasyarakatan ini sebagai kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat memberikan gambaran yang objektif tentang latar belakang Klien. *