Iklan

terkini

Iklan

Peran Pembimbing Kemasyarakatan

20/12/22, 22:32 WIB Last Updated 2023-01-07T15:33:32Z
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Suatu sistem yang ada di dalam Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pemasyarakatan memiliki beberapa fungsi yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Salah satu fungsi Pemasyarakatan yaitu Pembimbingan Kemasyarakatan dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan oleh petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Salah satu petugas pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan juga disebutkan di dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK04.10 Tahun 1998 tentang Tugas Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas di antaranya :

1. Melakukan penelitian kemasyarakatan.

2. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien Pemasyarakatan.

3. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu.

4. Mengkoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan.

5. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali, dan orang tua asuh yang diberi tugas pembimbingan.*
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Terkini

Iklan