
JURNALPEMALANG.CO.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITB Adias Pemalang bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (Gempar), menuntut Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mundur dari jabatannya jika tak mampu menyelesaikan persoalan sampah, Jum'at (26/5/23).
Isu darurat sampah yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat Pemalang beberapa waktu lalu dipicu oleh aksi pemblokadean akses menuju TPA Pesalakan Desa Pegongsoran oleh warga setempat.
Aksi tersebut menyebabkan armada pengangkut sampah tidak bisa masuk ke area TPA dan menimbulkan terjadinya penumpukan sampah di hampir seluruh sudut kota Pemalang.
Melihat kondisi itu, Pemkab Pemalang juga sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasinya. Namun langkah atau upaya pemkab yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan persoalan.
Presiden BEM ITB Adias, Muhamad Hafidz Abdullah menuturkan bahwa pihaknya bersama Gempar telah melakukan kajian mengenai isu darurat sampah yang terjadi saat ini.
“Ya, kami sudah melakukan kajian terkait isu (darurat) sampah. Hasilnya, ada beberapa poin rekomendasi untuk pemerintah (Pemkab Pemalang),” kata Hafidz dalam konferensi pers, Jum'at (26/5/2023) sore tadi.
Sementara itu, Ketua Gempar Chafidz Syukron menegaskan, jika dalam waktu satu pekan kedepan rekomendasi itu tak direspon oleh pemkab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan.
“Kami tegaskan, jika dalam waktu 7 (tujuh) hari atau satu minggu rekomendasi tidak dipenuhi, kami akan melayangkan gugatan,” tegasnya.
“Pertama melakukan aksi demonstrasi dan (kami) akan memindahkan sampah ke Pendopo Bupati Pemalang dan Gedung DPRD Pemalang,” pungkasnya.
Adapun poin rekomendasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mendesak PLT Bupati Pemalang untuk mundur jika tidak bisa menyelesaikan masalah sampah.
2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan anggaran yang sudah digunakan.
3. Mendesak Komisi B dan Komisi D melakukan fungsi pengawasan secara serius terhadap kinerja pemerintah (Pemkab Pemalang) terhadap isu sampah.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk menjadikan TPA Pesalakan sebagai tempat pemprosesan akhir sampah, bukan hanya dijadikan tempat penumpukan sampah, sesuai undang-undang.
5. Mendesak pemerintah (Pemkab Pemalang) Komisi B dan Komisi D untuk menyelesaikan persoalan sampah dan mencari terobosan pemprosesan sampah dalam waktu sesingkat-singkatnya.*
Penulis : Sasongko